Adapun dasar hukum PPG adalah: UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, PP No 74/2008 tentang Guru, PP No 9/2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, Kepres No 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu.
Tujuan program PPG adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Tujuan program PPG adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Adapun kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG, sebagai berikut:
1. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
2. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
3. S1/D IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi matakuliah akademik kependidikan;4. S1/D IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
5. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi.
Dalam proses pelaksanaannya, PPG ini juga menggunakan sistem pembelajaran yang berupa perkuliahan, praktikum, dan praktik pengalaman lapangan dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut. Di mana sistem perkuliahan tersebut dilaksanakan secara tatap muka dan berorientasi pada pencapaian kompetensi, merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Sumber: Permendiknas No 8 Tahun 2009 (diolah)
~PPG…Membuat Bingung Nasib Calon Guru~
Di dunia pendidikan sekarang muncul istilah baru yaitu PPG (Profesi Pendidikan Guru). Yang ditunjukan kepada calon-calon guru di seluruh Indonesia. Untuk apa PPG dan bagaimana PPG tersebut???
PPG adalah pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu para tenaga pendidik nantinya yang berlangsung selama satu tahun setelah menyandang gelar sarjana. Kita diarahkan untuk terjun langsung ke lapangan atau sekolah-sekolah yang ditunjuk dengan mendapatkan tunjangan selayaknya pegawai negeri. Tapi disini kita diwajibkan benar-benar menjadi guru yang profesional sesuai dgn ilmu pendidikan guru yang telah di dapatkan. Keuntungan lain dari PPG adalah selepas mendapatkan sertifikat PPG kita langsung menjadi pegawai negeri dengan gaji 2x lipat layaknya guru-guru yang lulus sertifikasi.
Tapi PPG ini sendiri mengancam nasib para calon gur. Kenapa demikian??? Karena PPG ini dilaksanakan dengan seleksi yang ketat dan formasi yang sangat terbatas. Selain itu dari informasi yg di dapat untuk penerimaan PNS untuk selanjutnya bila PPG sudah dilaksanakan tidak ada lagi formasi untuk guru karna sudah dilaksanakan lewat PPG. Nah kalau sudah begitu bagaimana nasib calon guru yang tidak lulus-lulus PPG?? Apakah pemerintah sudah memperhitungkannya?? Kalau pemerintah tidak bijak dalam melaksanakan hal ini maka makin bertebaranlah sarjana pengangguran. Semoga saja PPG ini dilaksanakan dengan perhitungan yang jelas agar tidak merugikan nasib calon Oemar Bakri.

0 komentar:
Poskan Komentar